kepala BNNP NTB Dan Kanwil Bea Cukai Mataram Berhasil Menggagalkan Pengedaran Sabu
GM Angkasa Pura, Kepala BNNP NTB, dan Ka Kanwil Bea Cukai Mataram |
LOMBOK TENGAH , Operasi Gabungan Terpadu yang digelar selama sembilan hari, guna mengungkap jaringan sindikat narkotika nasional dan internasional yang masuk ke Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil menjaring pelaku pengedar narkoba jenis sabu lintas provinsi NTB.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB Brigjen (Pol) Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si., Rabu (11/3) siang, saat konferensi pers di Pintu Kedatangan Domestik Bandara Internasional Lombok (BIL)
“Secara umum hasil Operasi Gabungan ini, telah berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu, jaringan pengedar lintas provinsi dengan modus menyembunyikan di dalam dubur,” ungkapnya.
Dikatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut BNNP NTB bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai Mataram dan Avsec Angkasa Pura I BIL.
“Pelaksana Operasi Gabungan adalah anggota Berantas BNNP NTB, dibantu Tim Penindakan Bea Cukai dan Avsec BIL. Ini kita lakukan dalam rangka mengantisipasi maraknya narkoba. Sudah kita tahu bersama bahwa penyalahgunaan narkoba di Indonesia begitu memprihatinkan, setiap hari ada 30 sampai 35 orang meninggal karena narkoba,” jelas Gde Sugianyar.
Disebutkan, kasus pertama yang berhasil diungkap yakni penangkapan terhadap penumpang pesawat dari Batam tujuan Lombok inisial IR (37), warga Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kota Lhokseumawe, Sabtu (7/3) sekitar pukul 14.45 Wita, dengan tempat kejadian perkara (TKP) BIL. Dimana saat dilakukan penggeledahan, awalnya Tim Gabungan hanya menemukan satu bungkus kecil ganja di dalam saku celana pelaku.
“Namun setelah dilakukan pemeriksaan dalam, ditemukan dua bungkus bulatan diduga kuat narkotika jenis sabu yang dimasukkan dari dubur,” tuturnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku IR, Tim Gabungan berhasil mendapatkan identitas penerima barang haram tersebut, yakni inisial MR (41) warga Muhajirin RT 024 Kelurahan Pancor Kecamatan Selong, Lombok Timur.
“Pada Minggu tanggal 8 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 Wita dini hari, pelaku MR diamankan ketika pelaku IR akan menyerahkan barang diduga narkotika jenis sabu, di kawasan Jalan Bypass BIL,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dua bungkus paket diduga narkotika golongan satu jenis sabu berat bruto 150 gram, satu unit mobil Grand Max warna hitam Nomor Polisi DR 1388 KD, dan tiga buah handphone.
Selain itu, turut pula diamankan pengemudi (sopir) mobil Grand Max inisial RB (47), warga Serengat Utara Kelurahan Prapen Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
“Hati-hati dan jangan coba-coba. Saya sampaikan kepada teman-teman yang ada di bandara ini, khususnya kepada rekan-rekan yang berkepentingan di sini salah satunya adalah para driver taksi, terutama taksi plat hitam,” imbaunya.
“Hati-hati, jangan sampai dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjemput. Melakukan penjemputan tanpa disadari dengan iming-iming yang besar, ternyata yang disuruh jemput adalah pelaku. Sekarang tinggal pilih, mau dapat iming-iming uang yang besar atau penjara. Itu saja!,” tandasnya. (gl 02)
Posting Komentar