News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lakukan Tiga Proses Pemeriksaan, GNE Tak Pernah Distribusikan Telur Rusak di JPS Gemilang

Lakukan Tiga Proses Pemeriksaan, GNE Tak Pernah Distribusikan Telur Rusak di JPS Gemilang



Direktur Utama PT. GNE Samsul Hadi 




MATARAM- Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang tahap I yang diinisiasi oleh Pemprov NTB hampir rampung. Setiap paket JPS Gemilang  berisi sembako senilai Rp. 250.000/KK, berupa beras kualitas premium 10 Kg, telur 20 butir, minyak goreng 1 liter serta paket masker dan suplemen (masker non medis 3 buah, susu kedelai/serbat jahe, minyak kayu putih/minyak cengkeh 10 ml, sabun cair 65 ml / sabun batang). Bantuan tersebut akan diberikan selama 3 bulan sejak April sampai dengan Juni 2020.

PT. Gerbang NTB Emas (GNE) selaku penyedia yang ditunjuk oleh Gubernur NTB melalui Dinas Sosial Provinsi NTB, melaksanakan item pengadaan telur sebanyak 2.100.000 butir, yang diambil dari peternak se-NTB. Terkait dengan adanya informasi yang beredar bahwa  ada telur yang diterima dalam kondisi rusak atau busuk, PT.GNE memberikan klarifikasi yang intinya membantah  telah membagikan telur dalam keadaan busuk.

“PT Gerbang NTB Emas yang di tunjuk sebagai pelaksana penyedia kegiatan pengadaan telur tersebut, tidak benar telah mendistribusikan telur dalam keadaan pecah/rusak/busuk” tegas Direktur Utama PT. GNE Samsul Hadi dalam keterangan yang disampaikan Selasa malam (12/5)

Ia mengatakan, dalam penghimpunan telur dan pendistribusian dilakukan tiga tahap sortir atau pemeriksaan. "Pertama saat pembelian, kedua saat pemeriksaan resmi oleh petugas dari Dinas Sosial dan ketiga saat pendistribusian yang dilakukan secara bersama oleh pemberi (petugas dari GNE) dan penerima barang (Petugas kelurahan/desa). Jika ada kerusakan barang maka akan langsung diganti," kata Hadi.

Hadi melanjutkan, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang diterima oleh PT GNE dari Dinas Sosial Provinsi bahwa tanggung jawab pengiriman barang dari penyedia dilakukan ke Kantor Desa/Kelurahan yang dibuktikan dengan berita acara serah terima yang di tanda tangani oleh Pihak Desa/Lurah.

“Jadi jika telur itu rusak atau sudah busuk, tidak mungkin penerima (Pemerintah Desa/lurah) mau menandatangani surat serah terima” ungkap Hadi.

Berita Acara Serah Terima (BAST) ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat yang mewakili  setelah barang/telur  yang dikirim dinyatakan diterima dalam kondisi baik dan tidak rusak/busuk. Selanjutnya pendistribusian barang dilakukan oleh pihak Desa/Lurah.

"Bila ada telur yang rusak/busuk karena ada proses gesekan atau terlalu lama berada disimpan setelah proses pengiriman dari penyedia ke Kantor Desa/Lurah maka itu diluar tanggung jawab PT.GNE," katanya.

Samsul Hadi menambahkan bahwa sebagai tanggung jawab moral bila ada kerusakan telur setelah pengiriman ke kantor Desa/Lurah maka PT GNE telah menyiapkan mekanisme penggantian telur bila terjadi kerusakan dengan langsung menghubungi petugas pengirim barang yang datang ketempat tersebut.

Terakhir Hadi mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah ikut mengawal program JPS Gemilang yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. "Bila mana ada kekurangan kami sebagai salah satu penyedia yang dipercaya pada JPS Gemilang periode I ini siap untuk saling mengkoreksi :sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah republik Indonesia termasuk bila ada laporan oleh para pihak yang tidak sesuai,"tutupnya.(gl 02).


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar