Lombok Barat Menyetujui Dua Raperda Inisiatif Dewan
Sekda Pemerintah kabupaten Lombok barat H. Baehaqi
Giri Menang, -. Untuk mendengar pendapat Kepala Daerah terhadap 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Lombok Barat yaitu Raperda tentang Kerjasama Desa;dan Raperda tentang Kewenangan Desa, DPRD menggelar Rapat Paripurna Dewan. Rapat yang dipimpin wakil ketua satu Hj Nurul Adha ini selain dihadiri para anggota dewan juga dihadiri oleh Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat (Lobar), H. Baehaqi, para assisten dan Kepala OPD, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lobar, Jum'at, (26/06).
Mewakili Pemkab Lobar, Sekda Lobar H. Baehaqi dalam pidatonya mengatakan, setuju dengan inisiasi DPRD yang mendorong Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kewenangan Desa serta mendukung dibuatnya Peraturan Daerah Tentang Kewenangan Desa guna mem-proporsional-kan kewenangan desa dan menghindari tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah daerah.
“Yang perlu diperjelas dalam Draft Raperda Tentang Kewenangan Desa yakni kewenangan penggunaan APBDes yang komponennya bersumber dari transfer dana pemerintah pusat seperti Dana Desa karena berpotensi disalahgunakan pemerintah desa untuk program/kegiatan di luar peruntukan yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait atas nama kewenangan desa,” terangnya
Lebih jauh Baehaqi menerangkan, Peraturan Daerah Tentang Kewenangan Desa harus memberikan penghormatan terhadap kewenangan berdasarkan “hak asal-usul” desa yang masih eksis, hidup dan berkembang di komunitas desa. Klausul tentang hal ini sudah diakomodir dalam Draft Raperda Tentang Kewenangan Desa, namun perlu ada klausul tentang pengakuan dan penetapan/pengesahan dari pemerintah daerah terkait hak asal-usul desa yang masih eksis, hidup dan berkembang di komunitas desa, agar tidak terjadi klaim sepihak oleh desa. Adapun mekanisme dan syaratnya dapat sekaligus diatur dalam Peraturan Daerah Tentang Kewenangan Desa maupun dengan Peraturan Daerah tersendiri.(gl 03).
Posting Komentar