Perpres Hak Anak Saksi dan Korban Terbit, LPSK Siap Jalankan Mandat
Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar |
JAKARTA, —Langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi sudah selayaknya mendapatkan pujian. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik hadirnya Perpres tersebut. Perpres ini dinilai hadir pada saat yang tepat, dimana banyak pihak telah lama menunggu kehadirannya, termasuk LPSK.
Wakil Ketua LPSK Livia Iskandar mengatakan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memang telah mengamanatkan Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi diatur dalam sebuah Peraturan Presiden. Perpres 75 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hak Anak Korban dan Anak Saksi ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Juli 2020.
“Memang cukup lama rentang waktunya, makanya kami sangat berharap peraturan ini segera terbit” ujar Livia.
Perpres ini, kata Livia, akan digunakan LPSK sebagai acuan operasional dalam memberikan jaminan hak–hak anak korban dan anak saksi yang tersangkut kasus pidana. Sebab, UU Nomor 11 Tahun 2012 sama sekali tidak menyinggung peran LPSK dalam pemenuhan hak anak korban dan hak anak saksi. “Perpres ini sangat membantu tugas LPSK kedepannya, kami siap laksanakan mandat Perpres ini” tegas Livia.
Menurut Livia, Perpres ini memberikan sejumlah mandat kepada LPSK untuk memenuhi sejumlah layanan seperti rehabilitasi medis dan sosial anak saksi dan korban; jaminan keselamatan (fisik, mental dan sosial); serta kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.
Selain itu, Perpres ini juga mengamanatkan LPSK untuk memberikan jaminan keselamatan bagi anak saksi dan korban yang meliputi : perlindungan keamanan pribadi, keluarga, dan atau harta benda; perlindungan dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian; kerahasiaan identitas; pengurusan identitas baru; penyediaan tempat kediaman baru; hingga pemberian nasihat hukum dan atau pendampingan bagi anak saksi dan korban.
Livia menjelaskan, Perpres ini akan menjadi acuan dan pijakan penting bagi LPSK untuk segera mengembangkan kantor perwakilan daerah agar layanan bagi anak saksi dan anak korban semakin mudah diakses. Dirinya mengatakan saat ini sudah ada dua kantor perwakilan LPSK yang siap beroperasi setelah sempat terhambat karena wabah Covid-19, yakni di Provinsi Sumatera Utara (Kota Medan) dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (red).
Posting Komentar