Brantas Penyebaran Narkoba Di NTB, PMII Wilayah Bali-Nusra Berkunjung Ke BNNP NTB
MATARAM, - Kegiatan Audiensi dilaksanakan pada Hari Rabu, 12 Agustus 2020 dalam rangka menindaklanjuti hasil Dialog Publik *Brantas Penyebaran Narkoba di NTB* yang dilaksanakan oleh PKC PMII Bali Nusra pada tanggal 8 Agustus 2020 Beberapa hari yang lalu.
Ketua PKC PMII,Azis Muslim bersama 3 Pengurus inti diterima oleh Kepala BNNP NTB, Drs.Gde Sugianyar Dwi Putra, SH.,M.Si, didampingi Kepala Bidang P2M, Drs. H. Nur Rachmat, Apt dan Kasi Pencegahan, Irfan, S.Sos.
Kepala BNNP NTB,Drs.Gde Sugianyar Dwi Putra, SH.,M.Si, menyambut baik dan menyampaikan audiensi ini merupakan bagian dari sinergitas secara berkelanjutan untuk sama-sama melakukan upaya P4GN di NTB.
Dalam penyambutannya Kepala BNNP NTB mengajak Ketua PKC PMII dan rombongannya melihat dan mengunjungi secara langsung tempat pelayanan yang ada di BNNP NTB. Dijelaskan bahwa pelayanan utama yang dilakukan oleh BNNP NTB adalah pelayanan yang mengacu pada prinsip, keterbukaan, transparansi, akuntabel .
Ketua PKC PMII, Azis Muslim menyampaikan bahwa PMII se NTB akan mendukung dan terus bersinergi dengan BNNP NTB dalam Upaya P4GN sekaligus mendorong BNNP untuk dapat meningkatkan/menambah kapasitas di tempat-tempat rehabilitasi dengan pengawasan secara langsung dan ketat khususnya pada kasus/tersangka yang dalam proses penyelesain hukumnya. Hal ini penting untuk terus adanya pengawasan pada para tersangka, sehingga tidak dengan mudah berkomunikasi dan kontak dengan kelompoknya.
PMII wilayah Bali-Nusra juga mengusulkan agar BNNP NTB bisa melaksanakan program *Safari P4GN* di Kampus - kampus yang ada di NTB. PMII siap mendukung untuk menyusun rencana programnya karena kepengurusan PMII terdiri dari seluruh kampus baik negeri maupun swasta yang ada di NTB.
Menanggapi hal tersebut, kepala BNNP NTB menyatakan bahwa hal itu terus dilakukan dan untuk kapasitas Rehabilitasi terus diupayakan untuk ditambah baik pada Lembaga Rehabilitasi Pemerintah maupun Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat yang memenuhi syarat dan ketentuan.
Karena untuk lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Rehabilitasi Narkoba itu diperlukan persyaratan tertentu secara teknis seperti adanya sumber daya manusia yang kompeten, sarana prasarana yang memadai dan lainnya.(gl 02).
Posting Komentar