Workshop Anti Narkoba Dunia Usaha dan Swasta digelar BNN
MATARAM, , – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) serta Bidang Umum, kembali mengadakan rangkaian kegiatan eskternal yang melibat sejumlah perwakilan instansi usaha dan swasta di Provinsi NTB. Kegiatan yang bertemakan “Workshop di Dunia Usaha dan Swasta” tersebut, diadakan pada Kamis siang di Same Hotel sebagai bagian dari implementasi Program P4GN BNNP NTB. Kamis, 17 September 2020
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan instansi PT Telkom, Kimia Farma, Jasa Raharja serta sejumlah instansi lainnya tersebut secara garis besar mengangkat isu penyalahgunaan narkotika di dunia kerja. Selain itu dalam pelaksanaannya, turut hadir Drs. H. Nur Rachmat selaku Kabid P2M, Kabag Umum, Kepala Seksi Pencegahan, serta Penyidik Madya yang berasal dari jajaran BNNP NTB menjadi pemateri di dalam workshop yang dilangsungkan secara ekslusif tersebut.
Kegiatan workshop sendiri dibuka dengan iringan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang dinyanyikan secara khidmat oleh pihak penyelenggara dan seluruh peserta yang ikut hadir di ruang Penthouse Same Hotel. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan peragaan tagline BNN “Hidup 100” yang dengan kalimat “Sadar, Sehat, Produktif, Bahagia, Tanpa Narkoba” kepada seluruh peserta workshop.
Rangkaian acara kemudian dilanjutkan pemaparan pembuka yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum BNNP NTB dengan memaparkan sejumlah hal kaitannya dengan narkotika. Melalui parannya, ia mengingatkan akan pentingnya upaya pencegahan narkoba di lingkungan terdekat seperti keluarga dan kerabat. Selain itu. ia juga kembali mengutarakan perihal pentingnya kolaborasi antara 3 pihak dalam penerapan Program P4GN di sektor nasional yang mana dalam hal ini, yakni instansi swasta, lembaga pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat. Tak hanya itu, diutarakann pula kalimat yang berisi petuah bagi siapapun agar sepenuhnya terhindar dari buruknya kegiatan narkotika. “Orang yang sadar ialah mereka yang mengetahui perihal baik dan buruk”, ungkap Kabag Umum BNNP NTB di sela-sela pemberian materi kepada peserta workshop.
Selain mendapatkan gambaran awal materi seperti yang sebelumnya dibawakan oleh Kabag Umum BNNP NTB, para peserta workshop juga memperoleh sejumlah pengetahuan baru melalui materi yang dipaparkan oleh AKBP Denny Priyadi selaku Penyidik Madya mewakili Kabid Pemberantasan BNNP NTB. Dalam materi yang dipaparkannya, secara umum ia memfokuskan pokok pembahasan terkait legalitas serta koridor hukum yang dilakukan oleh BNN se-Indonesia dalam menanggulangi penyalahgunaan narkotika melalui UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Di samping itu selama menyampaikan materi workshop, AKBP Deny juga memperlihatkan beberapa kinerja nyata BNNP NTB dalam mengungkap kegiatan peredaran gelap narkoba di tahun 2020.
Memasuki pertengahan workshop, penyampaian materi baru seputar narkotika turut disampaikan oleh Kabid P2M BNNP NTB Drs. H. Nur Rachmat dengan menjelaskan perihal jenis, komponen, serta perbandingan sejumlah zat narkotika yang terdapat di Indonesia dan luar negeri melalui tayangan slide. Lebih lanjut, ia juga sempat menyoroti tentang adanya pelegalan beberapa jenis narkotika di sejumlah negara seperti Belanda, yang sekali lagi ditegaskan olehnya bahwa hal tersebut tidak akan pernah terjadi di Indonesia.
Di samping pemaparan dengan tema narkotika, materi lainnya dalam workshop yaitu yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pencegahan BNNP NTB, diisi dengan pemaparan seputar konsepsi pemberdayaan masyarakat anti narkoba. Materi yang secara garis besar bertemakan di lingkup dunia kerja tersebut bertujuan guna mengajak seluruh elemen perusahaan maupun instansi bisnis dan usaha dalam memaksimalkan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dunia kerja seperti kegiatan tes urin dan pembentukan regulasi seputar P4GN. Setelahnya, acara workshop sendiri memasuki penghujung kegiatan dengan dibukanya sesi tanya jawab bagi para peserta oleh BNNP NTB selaku pihak penyelenggara. (gl 02).
Posting Komentar