News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hari HAM Sedunia, NTB Dapat Penghargaan Peduli HAM

Hari HAM Sedunia, NTB Dapat Penghargaan Peduli HAM

 

Pemberian anugerah HAM dan perayaan Hari HAM Sedunia , Sekretaris Daerah, HL Gita Ariadi 

MATARAM , Gubernur NTB, DR Zukkieflimansyah dianugerahi penghargaan sebagai pembina HAM (Hak Asasi Manusia) di kabupaten/ kota oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penghargaan diberikan menyusul kota Mataram meraih penghargaan sebagai kota peduli HAM . Salah satu penilaiannya adalah fasilitas trotoar bagi kaum disabilitas sebagai bentuk kesetaraan hak asasi manusia dalam hal pelayanan publik. 

Kota Bima dan kabupaten Sumbawa Barat juga dianugerahi penghargaan dengan predikat Cukup Peduli HAM yang diikuti oleh 439 daerah se Indonesia yang berpartisipasi memberikan data capaian HAM dalam rangkaian peringatan Hari HAM Sedunia ke 72, 10 Desember di Hotel Grand Legi, Senin (14/12). 

Dalam penegakan hak asasi manusia secara umum, Presiden Joko Widodo melalui daring mengatakan, pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia adalah bentuk pemenuhan HAM. Pemerintah juga sedang menggagas komisi nasional disabilitas selain komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu. 

"Pemenuhan HAM di masyarakat adalah terpenuhinya hak sipil, politik dan ekonomi agar Indonesia menjadi bangsa beradab, tangguh dan maju. 

Ditengah pandemi Covid 19, Jokowi menekankan krisis kesehatan dan ekonomi, pemerintah berusaha menjaga agar pandemi tidak memperburuk penegakan HAM yang mensyaratkan  kesetaraan untuk keadilan, kemajuan dan kedamaian. 

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoli menegaskan pemerintah sudah sangat serius menegakkan HAM. Salah satunya adalah program kabupaten/kota peduli HAM untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang sesuai dengan norma HAM. Rencana Aksi Nasional atau RAN HAM juga konsisten dijalankan sejak 1998 dengan menegakkan HAM di berbagai bidang dengan pedoman pelaksanaan yang dikerjakan oleh semua pihak. 

Bahkan RAN HAM generasi kelima yang dituangkan dalam bentuk Perpres nantinya juga memberikan norma dalam konteks bisnis oleh korporasi untuk iklim berusaha yang sehat dan kompetitif. 

Prioritas politik luar negeri dalam penegakan HAM juga diimplementasikan dalam diplomasi penanganan pekerja yang terdampak pandemi. Sebagai bagian dari anggota dewan PBB, Indonesia juga mengeluarkan resolusi tentang isu perlindungan pelaut, hak pekerja kaum muda, disabilitas dan diskriminasi perempuan. Dibidang politik ada pula upaya repatriasi bagi pengungsi Rohingya ke Myanmar serta diplomasi akses vaksin Covid 19 yang setara bagi negara negara miskin dan berkembang. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, beberapa isu lain yang menjadi prioritas lembaganya selain kasus pelanggaran HAM berat adalah solusi untuk menghindari kekerasan dalam konflik agraria, ketegasan dalam keberagaman, praktek kekerasan oleh aparat dan memutus siklus kekerasan di Papua. 

"HAM dan demokrasi adalah dua hal yang tak dapat dipisahkan. Prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila menjadi panduan agar sistem demokrasi harus masuk pula dalam sistem masyarakat dan sistem hukum. Sistemnya harus memberikan kesempatan pada semua orang namun solidaritas kebangsaan harus diatas segalanya", urai Damanik. 

Menanggapi pemberian anugerah HAM dan perayaan Hari HAM Sedunia tersebut, Sekretaris Daerah, HL Gita Ariadi mengatakan, perayaan dan penganugerahan ini menginspirasi untuk terus berjuang menegakkan HAM di NTB. 

Ia mengatakan, limapuluh tahun sebelum HAM dideklarasikan oleh PBB pada 1984, tokoh NTB juga pernah mengeluarkan tujuh butir petisi tentang HAM yang maknanya juga mengenai penghormatan terhadap martabat manusia, kemerdekaan dan kesetaraan. Dalam konteks kekinian, Miq Gita menyebut ada kewajiban dan hak asasi untuk sama sama tunduk pada kepentingan bersama. 

"Protokol kesehatan adalah bentuk perlindungan terhadap hak untu hidup sehat dan juga kewajiban asasi mengikuti aturan untuk kepentingan bersama", kata Sekda. (Gl 02).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar