Siapa Dalang Penyewaan Bangunan Sentral Gerabah Milik Dinas Perindustrian Provinsi NTB Secara Ilegal?
Kelompok Sadar Wisata (Pokrdarwis) Sekar Kedaton Desa Penujak agar polemik ini tidak berlarut, maka diadakanlah pertemuan oleh Kepala Desa Penujak, Lalu Suharto dengan PT Nindia sebagai pihak yang menyewa dan segenap Pemuda Desa Penujak, serta orang-orang yang terindikasi terlibat dalam penyewaan secara ilegal bangunan sentral gerabah tersebut. |
LOMBOK TENGAH, - Bangunan sentral gerabah milik Dinas Perindustrian Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Desa Penujak tengah menjadi polemik. Pasalnya bangunan tersebut disewakan oleh oknum ke PT Nindia yang mengerjakan proyek Bandara Internasional Lombok.
Para pekerja yang jumlahnya sekitar 25 orang tersebut berasal dari pulau Jawa. Setelah ditelusuri ternyata PT Nindia sudah membayar sewa bangunan sebagai tempat tinggal para pekerja yang mengerjakan proyek Bandara Internasional Lombok.
Kepala Desa, Karang Taruna , serta Mahasiswa Yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Penujak, dan Kelompok Sadar Wisata (Pokrdarwis) Sekar Kedaton Desa Penujak, menyayangkan adanya penyewaan sepihak, karena bertentangan dengan aturan penggunaan bangunan tersebut.
"Oleh sebab itu,kami Kelompok Sadar Wisata (Pokrdarwis) Sekar Kedaton Desa Penujak agar polemik ini tidak berlarut, maka diadakanlah pertemuan oleh Kepala Desa Penujak, Lalu Suharto dengan PT Nindia sebagai pihak yang menyewa dan segenap Pemuda Desa Penujak, serta orang-orang yang terindikasi terlibat dalam penyewaan secara ilegal bangunan sentral gerabah tersebut. Namun, tidak ada titik temu dan kesannya tidak ada yang mau mengaku."jelas Abdul Rahim Ketua Pokdarwis Desa Penujak, via chat WhatsApp.
Menurutnya, bangunan sentral gerabah sedianya akan di gunakan kepada Pokdarwis sebagai pengelola.
"Padahal bangunan ini sudah diserahkan pengelolaannya kepada Pokdarwis, kok bisa ada orang yang menyewakannya, kan lucu," ujar Rahim.
Lanjut ia mengatakan bahwa Pak Kadis sebagai penanggung jawab atas bangun sentral gerabah pun tidak mau terbuka atas polemik ini, ketika Lalu Dawar wulan sebagai perwakilan Pemuda Penujak menanyakan langsung via telpon,namun terkesan tutup mulut dan tidak ada kejelasan lebih lanjut terkait polemik penyewaan bangunan central gerabah tersebut dari Disperindag, justru membiarkan polemik ini menjadi bola liar.
Pemerintah Desa Penujak sangat menyayangkan adanya oknum yang menyewakan bangunan central gerabah ini ke PT Ninya.Jelas ini sudah melanggar aturan, fungsi penghunaan bangunan tersebut. Dan kepala Desa sudah menyerahkan ke pokdarwis sebagai pengelola untuk mengembangkan potensi wisata gerabah wood craft dan seni ukir yang di miliki oleh Desa penujak.
Kepala Desa beserta Karang Taruna dan Pokdarwis Sekar Kedaton Desa Penujak akan segera melaporkan hal tersebut ke Dinas Perindustrian Provinsi NTB apabila tidak ada tindak lanjut dan meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas masalah tersebut.(red)
damar wulan bekas napi no tie?
BalasHapusaku warge penujak.. ndek jak tewakilan sik bekas napi
BalasHapus