Pejabat Publik dan ASN Harus Menjadi “Humas” Untuk Menyampaikan Informasi
MATARAM, - Keterbukaan informasi di era transformasi digital sangat diperlukan bagi badan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena hal itu merupakan sebuah solusi dan keniscayaan dalam mengoptimalkan pelayanan publik. Sehingga peran pejabat publik ataupun ASN sangat penting, dalam mengkomunikasikan dan menyampikan informasi tentang program unggulan dan strategis yang dimiliki pemerintah daerah, agar tidak membias dan dapat menjadi konsumsi publik.
“Diera digital Teknologi Informasi (IT) yang begitu pesat, bila informasi tidak dapat dikelola, dikomunikasikan dengan baik serta tidak dapat diklarifikasi dan pelurusan informasi, maka akan beredar liar, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah opini publik,”kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH., mewakili Sekda Provinsi NTB, saat Membuka Diklat Pembentukan Fasilitator Keterbukaan Informasi Publik, Senin, 1 Maret 2021 di Aula Wisma Tambora BPSDM Provinsi NTB.
Oleh sebab itu, menurut mantan Kabag Humaspro Kabupaten Bima ini, bahwa setiap jabatan Kepala OPD atau pejabat publik melekat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Untuk itu, pembinaan atau diklat dasar ASN dalam meningkatkan kapasitasnya sebagai humas dirinya dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat sangat penting dan diperlukan.
Mengingat esensi UU KIP No. 14, fungsi kehumasan melekat pada diri ASN dan pejabat publik. Kalau pejabat publik ini memiliki wawasan yang luas dan punya tanggungjawab, untuk menjadi PPID. Inilah letak keterbukaan publik.
Diakuinya, memang untuk membenahi ini, banyak hal yang harus dilakukan pelurusan dalam pemahaman tentang tugas dan fungsi dalam keterbukaan informasi publik. Agar tidak timbul informasi yang sesat ditengah masyarakat. "Sinergi dan kolaborasi antar badan publik, ini penting dan harus terus dijaga," tegasnya.
Kemudian, Mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB juga menyinggung cara menyajikan informasi yang tepat dan menyentuh pada pesan utama yang perlu diketahui publik. Seringkali badan publik menyampaikan informasi yang tidak menyentuh substansi informasi. Ketrampilan untuk mengkomunikasikan inilah yang harus dilatih kepada ASN dan badan publik. Baik itu pada setiap pelatihan, diklat serta bimbingan teknis.
Dari hasil monitoring dan evaluasi (KI) terhadap badan publik OPD di NTB, dikatakan Gede, itu memang ada beberapa OPD yang sangat strategis tapi informasi publiknya tidak berisi. Padahal ada program-program yang mendasar untuk kepentingan publik.
Lebih jauh dijelaskan pula, bahwa Informasi di era ini sudah menjadi kebutuhan dasar. Karena dengan informasi semua orang bisa berbuat dan melakukan apa saja. Misalnya, seperti investasi, tanpa di dukung informasi dan data yang valid maka akan menimbulkan mismanajemen dalam pengelolaan investasi.
Oleh karena itu, dalam UU no. 14 tentang keterbukaan publik dikatakan bahwa informasi adalah hak publik. Maka dari itu, sebagus apapun program OPD bila cara mengkomunikasikannya salah, program tersebut tidak akan mampu memenuhi target yang maksimal dan mendapat dukungan publik. "Kita memiliki 68 program unggulan, tapi yang terdengar cuma beberapa program saja," ucapnya.
Tata kelola dan komunikasi harus dapat mengakomodir keinginan publik. Maka pengelolaan media publikasi seperti memanfaatkan platfon digital untuk informasi dan berbagai program seperti website atau media sosial diera transformasi digital, peran badan publik harus memiliki inovasi dan kreatifitas dalam mengelola komunikasi publik.
“Jadi, perkembangan informasi disatu sisi dapat memberikan manfaat dan mendobrak dan mempercepat kemudaratan, tapi juga disisi lain dapat menjadi bumerang yang memperlambat pembangunan,”tutup Kadis Kominfotik sekaligus Kepala PPID Utama.
Sementara itu, Kepala BPSDMD Provinsi NTB, Ir. Wedha Magma Ardhi, menjelaskan bahwa BPSDMD memiliki tugas melaksanakan fungsi penunjang unsur pendidikan dan pelatihan di lingkup internal OPD dan lingkup Pemrov. NTB
Sehingga, BPSDMD sangat mengharapkan berkontribusi mengembangkan sumber daya ASN yang ada sejak dini agar dapat memahami UU KIP dan peraturan pelaksanaannya melalui pendidikan dan pelatihan kepada ASN terkait KIP.
“ASN harus mampu memahami tugas PPID maupun kehumasan, berangkat dari itulah inisiasi pelatihan yang berlangsung 5 hari ini,” kata Wedha Magma Ardhi.
Namun, dijelaskan pula pengembangan SDM ASN perlu dilakukan lebih dulu peningkatan kapasitas Widyaiswara yang keberadaannya di BPSDMD memang bertugas mendidik dan melatih para ASN.
Peningkatan kapasitas Widyaiswara ini penting dilakukan, karena yang menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter ASN yang baik, transparan, berintegritas dan akuntabel. Kegiatan ini akan diselenggarakan dalam bentuk Diklat Standarisasi PPID Bagi Widyaiswara.
Pelatihan ini akan menjadi agenda strategis yang akan menguatkan peran Widyaiswara untuk ikut menjadi bagian penting implementasi KIP NTB di level badan publik. “Hal ini juga diharapkan berkontribusi pada terselenggaranya pemerintahan yang baik di Provinsi NTB,”tutupnya.
Diklat Pembentukan Fasilitator Keterbukaan Informasi Publik dilingkup Widyaiswara diikuti oleh 29 peserta, selama 5 hari. Pemateri dalam bimtek ini, akan diisi oleh Kepala PPID utama, anggota Komisioner Komisi Informasi (KI), anggota PPID Utama dan beberapa wartawan senior di NTB. (Gl 02).
Posting Komentar