News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Arif Nugroho: Ini Tujuan Dilaksanakan Musrenbang perubahan RPJMD

Arif Nugroho: Ini Tujuan Dilaksanakan Musrenbang perubahan RPJMD

 

Sekretaris Pemda Lobar bersama Ibu Ketua DPRD Lombok Barat
Sekretaris Daerah H. Baihaqi Didampingi Ketua DPRD Lombok Barat

LOMBOK BARAT , -  RPJMD Kabupaten Lombok Barat tahun 2019-2024 yang ditetapkan melalui Perda No 12 tahun 2019 tentang RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi -misi Arah kebijakan dan program Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat 2019-2024.


Hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD memberikan rekomendasi untuk dilakukan perubahan-perubahan, beberapa hal mendasar antara lain perubahan umum, Perubahan substansi dan Perubahan struktur pendanaan pembangunan.


untuk memperoleh penajaman, penyelarasan, klasifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah direncanakan awal perubahan RPJMD Lombok Barat tahun 2019-2024 digelar Musrenbang Perubahan RPJMD 2019-2024 di Ruang Rapat Jayengrane Rabu 21/04/21.


Kegiatan Musrenbang dibuka oleh Sekretaris Daerah H. Baihaqi dihadiri oleh Ketua DPRD, Para Asiten, Staf Ahli, Anggota Forkopimda dan Seluruh OPD yang Ada di Lombok Barat, , tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, organisasi perempuan. stakeholder terkait lainnya Secara Virtual.


Kegiatan Musrenbang dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 21 April  – 22 April 2021.  Pada hari rabu secara virtual dan hari kamis  secara klinis bertempat  di Hotel Jayakarta Senggigi.


Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid dalam sambutannya yang dibacakan oleh sekretaris daerah mengatakan penyelenggaraan Musrenbang perubahan RPJMD sebagaimana diatur dalam peraturan mentri dalam negri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara pelaksanaan pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evorasi rancangan peraturan daerah serta tata cara pembangunan jangka panjang daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.


Perubahan RPJMD kabupaten Lombok Barat 2019-2024 memenuhi point 3 pada pasal 3042 ayat 1 peraturan mentri dalam negri no 86 tahun 2017 yang menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila perubahan yang mendasar antara lain mencakup terjadinya bencana alam, goncangan publik politik,krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.


Dalam konteks pemerintah Kabupaten Lombok Barat terdapat beberapa alasan utama dilakukan nya perubahan RPJMD yaitu Penyesuaian terhadap kebijakan Pembangunan Nasional sebagaimana tertuang pada peraturan presiden No 10 tahun 2020 tentang RPJMN, penyesuaian terhadap program dan kebijakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri no 90 tahun 2020 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah, penyesuaian terhadap isu strategis terkait pandemi Covid -19 yang sangat berdampak pada kehidupan sosial ekonomi di Kabupaten Lombok Barat dan Peninjauan kembali indikator sebagai hasil dari pencapaian progres pembangunan di Lombok Barat.


Sementara itu Ketua Panitia Kepala Bidang Litbang Renbang Deny Arif Nugroho Menjelaskan tujuan dilaksanakannya Musrenbang perubahan RPJMD adalah untuk memperoleh penajaman, penyelarasan, klasifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah direncanakan awal perubahan RPJMD Lombok Barat tahun 2019-2024.


Perumusan berita acara kesepakatan Musrenbang sebagai bahan penyempurnaan rancangan perubahan RPJMD sebagai rancangan akhir.


Dan hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan Musrenbang adalah diperolehnya masukan dan saran terhadap penajaman keselarasan, klasifikasi, kesepakatan terhadap tujuan sasaran dan strategi dan pembangunan daerah. (Gl 02)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar