News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejati NTB, Tidak Menemukan Adanya Kerugian Negara Dari Pengelolaan Aset Oleh PT. GTI

Kejati NTB, Tidak Menemukan Adanya Kerugian Negara Dari Pengelolaan Aset Oleh PT. GTI

Kejati NTB, Tidak Menemukan Adanya Kerugian Negara Dari Pengelolaan  Aset Oleh PT. GTI
Gubernur Provinsi NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., Bersama 
Tomo Sitepu, Kepala Kejaksaan Tinggi. Dan Sekda NTB,Lalu Gita 

MATARAM, - Gubernur Provinsi NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. mengatakan, Pemerintah Provinsi tetap ingin memuliakan investasi. Terkait kontrak kerja sama dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) masih memiliki hak pengelolaan hingga tahun 2026 dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi daerah. 

"Kita tetap mempertimbangkan investasi dan kontrak kerjasama yang telah dibuat bersama PT GTI agar iklim investasi tidak terganggu," jelas Gubernur di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur, Kamis (03/06). 

Kesepakatan baru (Addendum) pemprov bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan PT GTI salah satunya besaran kontribusi yang selama ini disetorkan ke pemerintah daerah sebesar 22, 5 juta pertahun sejak penandatanganan kontrak pada 1995 silam. Hal ini dinilai tak sesuai lagi dengan Permendagri 19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. 

"Kalau Permendagri 3/1986 yang dipakai dulu tidak menggunakan rumus menentukan besaran kontribusi. Itu termasuk yang akan disepakati ulang dengan PT GTI", tegas Tomo Sitepu, Kepala Kejaksaan Tinggi. 

Kajati juga menambahkan, belum ada temuan kerugian negara dari pengelolaan aset oleh PT GTI seluas 65 hektar di Gili Trawangan tersebut. 

Adapun beberapa klausul kesepakatan lainnya masih terus dikaji termasuk beberapa usaha warga yang menempati sebagian lahan yang dikelola PT GTI. (Gl 02)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar