Tidak Memiliki Buku Nikah , 48 Pasangan Isbat Nikah Terpadu di Desa Keru
Sebanyak 48 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kamis, (24/6). |
LOMBOK BARAT , - Sebanyak 48 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kamis, (24/6).
Puluhan pasangan ini merupakan pasangan yang belum memiliki Buku Nikah dari Kantor Kementerian Agama Lobar.
Kepala Pengadilan Agama Giri Menang Marwan menyebutkan kegiatan Isbat Nikah ini merupakan kegiatan yang kesembilan kalinya dilakukan di Kabupaten Lobar.
Dikatakan, program ini merupakan program nasional yang merupakan program unggulan dari Mahkamah Agung (MA) dalam upaya menjamin hak-hak wanita dan anak.
"Karena dengan perkawinan yang tidak tercatat tidak hanya merugikan yang bersangkutan tapi juga merugikan anak dan wanita," katanya.
Adapun sumber dana Isbat Nikah, kata Marwan, pertama dari swadaya masyarakat sendiri. Kedua, dari anggaran Dana Desa (DD). Dan untuk 48 pasangan ini merupakan swadaya dari desa atas kesadaran pemerintah desa untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah.
"Saya apresiasi kades yang mampu membaca aspirasi masyarakatnya sendiri," ujar Marwan bangga.
Kemudian sumber lainnya dari Pengadilan agama sendiri dengan Program prodeonya. program ini ada 800 pasang dibiayai oleh Pengadilan Agama.
Bupati Lombok Barat H.Fauzan Khalid pada kesempatan itu sangat mengapresiasi program Isbat Nikah Terpadu sinergi antara Pengadilan Agama Giri Menang, Kementrian agama Lombok Barat dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lombok Barat.
"Program semacam ini terus kita dukung. Oleh karena itu, nanti kami juga akan carikan anggaran melalui dana CSR untuk membiayai ini. Mudah-mudahan di Kemenag Lombok Barat dapat mencukupi Buku Nikah. Karena saya dengar ada jatah yang diberikan oleh Kementrian Agama untuk masing masing kabupaten/kota," kata Fauzan.
Selanjutnya pada kesempatan itu mantan Ketua KPU NTB itu juga menjelaskan pentingnya memiliki akta nikah. Akta nikah, katanya, tidak hanya menjadi dokumen administrasi tetapi dokumen kewajiban agama.
"Bayangkan menunaikan Haji itu Rukun Islam, maka jika suami istri tidak memiliki document itu maka tidak bisa berangkat Haji, maka Buku Nikah itu wajib dimiliki," kata Fauzan.
Disebutkan juga dalam Filsafat Hukum Islam ada kaidah sesuatu yang menyebabkan suatu pekerjaan sempurna maka hukum sesuatunya itu hukumnya sama dengan hukum awal itu.
"Maka kesadaran untuk memiliki dokument harus dibangun sehinga anak-anak kita, adik-adik kita, tetangga kita tidak dirugikan secara administratif. Apalagi kemudian terindikasi bisa dianggap melanggar agama atau tidak bisa menjalankan agama seperti Haji," ujarnya.
Disebutkan, undang undang pernikahan menegaskan batas umur menikah 19 tahun baik perempuan dan laki-laki. Kalau kurang tidak akan dapat Buku Nikah.
"Jika kadus memfasilitasi dan membohongi umur itu menjadi kasus pidana," tegasnya.
Begitu juga di Lombok Barat ada perda yang mengatur pendewasaan perkawinan. Di perda itu perempuan minimal menikah 21 tahun.
"Kita berusaha di atas undang-undang. Karena menurut ilmu kesehatan secara emosional juga umur matang itu 25 tahun dan ini terus kita kampayekan di tengah-tengah masyarakat," cetus Fauzan.
Sementara, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati, SE, M.Sc yang baru pertama kali menghadiri isbat nikah mengatakan "Terus terang ini baru pertama kali saya mengikuti sidang isbat nikah, terimaksih atas kesempatan yang di berikan oleh pengadilan agama giri menang".
Sinergitas yang sangat baik yang sudah dilakukan oleh berbagai pihak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sangat diapresiasinya apalagi yang dilakukan, katanya, merupakan upaya-upaya yang diperlukan dan dibutuhkan masyarakat.
Istri dari Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah ini berharap masyarakat melihat hal ini sebagai informasi dan sebagai pelajaran. Supaya sejak awal pernikahan di daftarkan di KUA untuk mendapatkan Buku Nikah sebagai dokumet resmi dari pernikahan.
"Kami Tim PKK Pusat dan Provinsi mendukung penuh upaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat karena hal ini sangat penting. Kita sering membantu masyarakat untuk mendapatkan hak social, pendidikan dan lain lain namun terhalang dengan tidak memiliki dokumnet seperti ini," jelasnya.
Pihaknya juga akan siap membantu untuk memberikan informasi-informasi kepada masyarakat baik melalui kader dan dasawisma maupun posyandu dan juga tim penggerak PKK Desa dan Dusun. Ini merupakan program yang dikerjakan oleh pokja 1 keluarga sadar akan administrasi kependudukan.
"Mudah-mudahan kerja-sama ini terus berlangsung dan lebih erat lagi di masa yang akan datang," pungkasnya.
Hadir juga pada acara ini Kadis Dukcapil Lobar HM Hendrayadi, Kadis PMD Heri Ramadhan, Ketua TP-PKK Lobar Hj. Khaeratun Fauzan Khalid, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan HL. Moh. Hakam, Camat Narmada Muhammad Busyairi, Kepala Desa Keru Rawide, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya. (gl 05/gl 02)
Posting Komentar