News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Keluar Daerah Wajib Sudah Divaksin, Jika Tidak Bisa Berujung Pemulangan

Keluar Daerah Wajib Sudah Divaksin, Jika Tidak Bisa Berujung Pemulangan

Keluar Daerah Wajib Sudah Divaksin, Jika Tidak Bisa Berujung Pemulangan
Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB, bersinergi dengan Stake Holder terkait di Pelabuhan, guna mengimbangi kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Daerah Jawa-Bali.


LOMBOK BARAT,
- Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB, bersinergi dengan Stake Holder terkait di Pelabuhan, guna mengimbangi kegiatan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Daerah Jawa-Bali.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Lembar, Polres Lombok Barat, Polda NTB Iptu Irvan Surahman S.Tr.K menegaskan, melalui penyekatan ini Masyarakat harus mengetahui apa saja yang harus dilengkapi bila akan keluar Daerah, sehingga tidak mengalami kesulitan di Daerah tujuan nantinya .

“Untuk keberangkatan ke Bali dan Jawa, ada perubahan persyaratan yang harus dipenuhi, yang sebelumnya cukup membawa Surat keterangan Rapid Test antigen, kini harus dilengkapi dengan kartu vaksin,” ungkapnya, Sabtu (3/7/2021).

Kapolsek menegaskan, minimal vaksinasi tahap I (Pertama), untuk penumpang pejalan kaki atau kendaraan pribadi, bila tidak maka akan diarahkan untuk melaksanakan vaksinasi terlebih dahulu.

“Ini bertujuan agar jangan sampai terjadinya pemulangan oleh pihak Pelabuhan Tujuan, baik di Pulau Bali, maupun Pulau Jawa terkait PPKM Darurat ini,” imbuhnya.

Menurutnya, yang terdampak masyarakat itu sendiri, untuk itu pihaknya beupaya mensosialisasikannya semaksimal mungkin, sebelum ini terjadi.

Sedangkan untuk kedatangan, kegiatan penyekatan yang menyasar pemeriksaan terhadap orang, barang serta dokumen yang terkait dengan Surat Keterangan Rapid Test.

“Bagi pengguna Jasa Penyeberangan yang datang tidak memiliki Surat Keterangan rapid test, dapat melaksanakan Rapid Test di tempat yang telah disediakan di Pelabuhan Lembar,” katanya.

Bila hasilnya negative, maka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan, namun bila hasilnya sebaliknya atau dinyatakan positif, maka akan dilakukan penanganan lebih lanjut oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

“Kegiatan ini akan berlangsung mulai tanggal 3 s.d 20 juli 2021, sesuai dengan Instruksi mendagri, yang telah terbit kemarin,” ucapnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar