Gempur Rokok Ilegal,Berikan Kemudahan Pelayanan Kepada Pengusaha Tembakau
Bea Cukai Mataram melaksanakan sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal dan tembakau iris. di kecamatan sekotong ,bertempat di Desa sekotong tengah. Senin, (30/08/21). |
LOMBOK BARAT , - Dalam rangka menekan peredaran rokok dan Tembakau Iris Tampa Cukai, Bea Cukai terus menggalakkan gempur rokok ilegal melalui pengawasan dan pelayanan. Kali ini dari sisi pelayanan, Bea Cukai menggelar sosialisasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat di beberapa kecamatan yang ada di Lombok barat. Saat ini Bea Cukai Mataram melaksanakan sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal dan tembakau iris. di kecamatan sekotong ,bertempat di Desa sekotong tengah. Senin, (30/08/21).
Kegiatan sosialisasi yang bertempat di Kantor Desa Sekotong Tengah ini,menghadirkan sejumlah peserta dari unsur Kepala Desa Se Wilayah Kecamatan Sekotong,Camat Sekotong, Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Staf Desa,Babinsa,Babinkamtibmas dan para pedagang kios dan warung yang merupakan perwakilan dari 9 desa yang ada di Kecamatan Sekotong.
"Kegiatan sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal ini kami selenggarakan setiap tahun.Karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menyumbang pendapatan negara sebesar 3,47 triliun pada tahun 2021,"jelas Kasatpol PP Lobar Hj.Baiq Yeni S Ekawati dalam penyampaiannya sekaligus membuka acara sosialisasi.
Kasatpol PP Lobar,Hj.Baiq Yeni S Ekawati.
Lebih jauh dijelaskan Yeni,bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak bermaksud untuk mematikan usaha ekonomi masyarakat,melainkan mendorong masyarakat khususnya para pengusaha rokok untuk mengurus izin usahanya.
"Kita ingin usaha ekonomi masyarakat tetap bisa berjalan.Karena itulah kami datang untuk mensosialisasikan bagaimana dampak dari rokok ilegal.Untuk itu kepada para perokok,jika membeli rokok,belilah rokok yang ada kuncinya.Karena apa,dari hasil cukai yang didapat,akan kembali lagi ke masyarakat,"jelas salah satu Srikandi kebanggaan Lombok Barat ini.
Adapun upaya lainnya yang dilakukan oleh Satpol PP dan Tim Terpadu pemberantasan cukai rokok ilegal Kabupaten Lombok Barat, adalah melakukan kegiatan evaluasi langsung dengan turun ke lapangan.Tujuannya adalah untuk memantau kepatuhan pengusaha rokok,transaksi harga rokok di pasar,dan monitoring pelaporan produksi barang kena cukai.
Disampaikan juga oleh Nurcholis,bagian Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC-Mataram.Dalam penyampaiannya,Ia lebih banyak membahas tentang ciri-ciri dan jenis rokok ilegal,serta upaya-upaya yang dilakukan dalam memfasilitasi pengurusan izin usaha produksi rokok rumahan."Terdapat banyak ciri-ciri rokok ilegal,yaitu seperti tidak ada pita cukai,tidak ada merek dan juga beberapa tembakau kemasan,"jelas Nurkholis.
Pada kesempatan tersebut,Nurkholis juga mengatakan bahwa Direktorat Bea Cukai Mataram memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan pengusaha tembakau untuk mengurus izin usaha.
"Silahkan bentuk usaha dagang (UD)nya dulu,lokasinya dimana,luas lahannya berapa.Kami di kantor siap membantu menguruskan ijin cukai tembakaunya. Bahkan kami akan bantu desainkan merek usaha,logo,mengadakan pelatihan dan pembinaan.Sehingga usaha ekonomi masyarakat dapat berkembang dan memiliki ijin,"pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Barat,H.Sabidin.Pada kesempatan tersebut ia menyampaikan tentang program kerja Disperindag dalam memajukan dunia industri dan perdagangan di Kabupaten Lombok Barat."Program kerja Disperindag Lobar yaitu seperti melakukan pendampingan,pelatihan,penyediaan alat-alat usaha industri serta Melakukan tera tera ulang," jelas Sabidin.
Kadisperindag Lobar,H.Sabidin.
Terkait izin rokok ilegal,Kadisperindag menyampaikan bahwa pemerintah membuka lebar serta memberikan kemudahan dalam mengurus perizinan."Sekali lagi terkait cukai rokok, pemerintah membuka lebar perijinan dengan memberikan kemudahan dalam mengurus NIB.Cukup hanya punya KTP izinnya bisa terbit dalam 2 hari.Selain itu,mengurus ijin juga dapat diakses melalui hp.Jika mau lengkap,bisa mengurus langsung ke perijinan terpadu Lombok Barat,"ujarnya.(gl 02)
Posting Komentar