Hari Kemerdekaan , Fauzan Serahkan SK Secara Simbolis Remisi Umum 604 Warga Binaan
LOMBOK BARAT , - Bupati Lombok Barat (Lobar) H. Fauzan Khalid didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar Penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis potongan masa tahanan (remisi) umum tahun 2021 bagi narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram di Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Selasa (17/8).
"Kegiatan ini baru pertama secara formal kita ikut melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dari Pak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly kepada para warga binaan di Lapas Kelas II A Mataram," ujar Bupati Lobar H. Fauzan Khalid selesai acara.
Ditambahkannya, dari remisi hari ini ada lima orang warga binaan yang bebas. Disinggung terkait nomenklatur yang sekarang namanya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram kata bupati, sudah diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) RI yang nanti namanya menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat.
"Kita di Pemerintah Daerah Lombok Barat menyambut baik kehadiran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Mataram dan tinggal menunggu nama nomenklatur baru Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat," tutupnya.
Sementara itu Kalapas Kelas II A Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, kegiatan hari ini penyerahan remisi secara simbolis yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Lobar H. Fauzan Khalid atas nama Presiden RI Joko Widodo dilakukan serentak secara virtual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.
"Penyerahan remisi secara simbolis kita lakukan kepada tiga perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Mataram. Dari total penghuni Lapas Kelas II A Mataram 1.213 penghuni yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan remisi sebanyak 604, lima di antaranya bebas," terangnya.
Dia menyebut, penghuni yang mendapat remisi ini variasi ada pidana umum, pidana khusus, pidana kasus narkoba dan korupsi. Dan lima orang yang bebas hari ini dulunya kasus kriminal umum.
Turut hadir mendampingi bupati, Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Yusuf, Kepala Pengadilan Negeri Mataram Sri Sulastri, Dandim 1606 Mataram Kolonel Arm Gunawan, dan Kapolres Lobar AKBP Bagus S Wibowo. (Gl 02).
Posting Komentar