Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemda LOBAR Sosialisasikan Ketentuan Cukai
LOMBOK BARAT , - Kabupaten Lombok Barat bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram melakukan Talkshow maraknya rokok ilegal yang beredar di kalangan masyarakat dengan tema "Gempur Rokok Ilegal" Yang berlangsung di Gedung Radio Suara Giri Menang (SGM).
Hadir dalam kegiatan Talkshow Gempur Rokok Ilegal diantaranya; Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Dr. H. Baehaqi , Arseto Triyowingsatyo, - Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC-Mataram , Riyanto Hadi Saputra selaku Kepala Seksi Penindakan dan penyidikan KPPBC-Mataram.
Hadir juga dalam acara tersebut Asisten II Setda Lombok Barat Rusditah, Kepala Dinas Pertanian H. Muhur Zohri, perwakilan mahasiswa, KNPI, Petani Tembakau, Pemuda NU dan NW, serta pemuda Karang Taruna.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis KPPBC-Mataram , Arseto Triyowingsatyo mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi kepada para pengguna jasa hingga masyarakat. Bea Cukai Mataram melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar terhadap harga rokok, serta sosialisasi gempur rokok ilegal dengan memberikan edukasi kepada pemilik toko terkait dengan ketentuan cukai atas rokok yang dijual.
Selain itu, kegiatan sosialisasi cukai rokok juga digelar Bea Cukai Mataram dengan menggandeng Pemda Lombok Barat , dinas koperasi dan Usaha Mikro Pemerintah Kabupaten Lombok Barat nantinya, kepada Koperasi yang memiliki usaha pertokoan/ritel dan menjual rokok eceran, terkait identifikasi keaslian pita cukai 2021.
“Dengan kegiatan ini diharapkan dapat mengedukasi para penjual rokok eceran serta membuat angka peredaran rokok ilegal bisa ditekan," kata arsito,Selasa (6/7).
Selain terkait rokok ilegal, sosialisasi juga membahas optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh Bea Cukai mataram bersama Sekda Lombok Barat .
Sosialisasi membahas tiga bidang prioritas penggunaan DBHCHT yaitu di bidang kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum.
Ditempat yang sama Sekretaris kabupaten Lombok barat, H. Baehaki mengatakan bahwa sesuai tema kita gempur Rokok Ilegal yang memiliki dampak negatif yang tidak kecil. Tidak hanya itu, dari segi tidak terjaminnya segi mutu produk, namun juga kerugian ekonomi yang dialami oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang ujungnya kerugian tersebut akan dirasakan pula dampaknya oleh masyarakat.
Selain itu juga,Sekda Lombok Barat Dr. H. Baehaqi menjelaskan secara singkat Peraturan Menteri Keuangan no. 206 tahun 2020 mengatur bahwa sebanyak 50% dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemerintah Daerah, harus digunakan di bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25% bidang Kesehatan dan 25% lagi dibidang Penegakan Hukum.
"Ia menambahkan 25% penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan Bea Cukai. Dari 25% ini terbagi dalam 3 program yaitu Pembinaan Industri, seperti untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), program sosialisasi ketentuan cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
(Gl 02).
Posting Komentar