News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyidik Kejati NTB mulai Periksa Tersangka Korupsi Rehabilitasi Asrama Haji NTB

Penyidik Kejati NTB mulai Periksa Tersangka Korupsi Rehabilitasi Asrama Haji NTB

Penyidik Kejati NTB
Pemeriksaan terhadap para Tersangka berlangsung  sejak kemaren hari Senin Tanggal 13 Desember 2021 dan dilanjutkan Selasa pagi tadi.

MATARAM , - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Saat ini melakukan  Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Demarkasi Lombok Tahun Anggaran 2019 memasuki tahap pemeriksaan Tersangka setelah pemeriksaan para saksi telah rampung. 

Pemeriksaan terhadap para Tersangka berlangsung  sejak kemaren hari Senin Tanggal 13 Desember 2021 dan dilanjutkan Selasa pagi tadi. Hal itu di sampaikan Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH.,MH.

"Ia juga mengatakan sebagaimana di beritakan sebelumnya bahwa dalam Pekerjaan Pengadaan Rehabilitasi Gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok merugikan keuangan Negara sebesar Rp.  2.651.636.702,- (dua milyar enam ratus lima puluh satu juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua rupiah), dan penyidik telah  menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu AAF selaku Kepala UPT Asrama Haji, DEK selaku Direktris PT. KA dan WSB pada bulan september lalu." Ucapnya.

Panggilan yang dilayangkan terhadap ketiga Tersangka tersebut hanya dihadiri oleh dua orang Tersangka yakni AAF dan DEK, sedang WSB berhalangan karena sakit. 

Periksaan terhadap AAF didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang diperiksa  langsung oleh Penyidik di RUTAN Mataram karena statusnya selaku Narapidana yang berlangsung pada hari Senin kemaren dan hari ini Selasa dari pukul 10.00 sampai pukul 17.00 Wita.

"Sebelumnya , Abdurrazak sudah divonis dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Asrama Haji. Dia divonis satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Juga uang pengganti Rp 484,26 juta subsider sembilan bulan kurungan."ungkapnya.

Sedangkan pemeriksaan terhadap DEK selaku Direktur PT. KA didampingi oleh Penasehat Hukumnya diperiksa pada hari Senin Kemaren mulai dari pukul 10.00 hingga pukul 17.00 Wita bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidus Kejati NTB, selanjutnya Tersangka WSB akan dijadwalkan kembali untuk pemeriksaan  sebagai Tersangka pada pekan depan.
Para Tersangka di sangka Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Gl 02)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar